A.
Pengertian
Penilaian pendidikan adalah proses pengumpulan
dan pengolahan informasi untuk menentukan pencapaian hasil
belajar peserta didik. Berdasarkan pada PP. Nomor 19 tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan bahwa penilaian pendidikan
pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas:
a.
Penilaian
hasil belajar oleh pendidik;
Setiap
satuan pendidikan selain melakukan perencanaan dan proses pembelajaran,
juga melakukan penilaian hasil pembelajaran sebagai upaya terlaksananya proses
pembelajaran yang efektif dan efisien. Berdasarkan pada PP. Nomor 19 tentang
Standar Nasional Pendidikan pasal 64 ayat (1) dijelaskan bahwa penilaian hasil
belajar oleh pendidik dilakukan secara berkesinambungan untuk
memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar dalam bentuk
ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan
kenaikan kelas. Selanjutnya, ayat (2) menjelaskan bahwa penilaian hasil
belajar oleh pendidik digunakan untuk (a) menilai pencapaian kompetensi
peserta didik; (b) bahan penyusunan laporan kemajuan hasil belajar; dan (c)
memperbaiki proses pembelajaran. Dalam rangka penilaian hasil belajar (rapor)
pada semester satu penilaian dapat dilakukan melalui ulangan harian,
ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan dilengkapi dengan
tugas-tugas lain seperti pekerjaan rumah (PR), proyek, pengamatan
dan produk. Hasil pengolahan dan analisis nilai tersebut digunakan
untuk mengisi nilai rapor semester satu. Pada semester dua penilaian dilakukan
melalui ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan kenaikan kelas dan
dilengkapi dengan tugas-tugas lain seperti PR, proyek, pengamatan dan
produk. Hasil pengolahan dan analisis nilai tersebut digunakan untuk mengisi
nilai rapor pada semester dua.
B. Tujuan dan Fungsi Penilaian Hasil
Belajar
1.
Tujuan Penilaian Hasil Belajar
a.
Tujuan Umum :
1) menilai pencapaian kompetensi
peserta didik;
2) memperbaiki proses pembelajaran;
3) sebagai bahan penyusunan laporan
kemajuan belajar siswa.
b.
Tujuan Khusus :
1) mengetahui kemajuan dan hasil
belajar siswa;
2) mendiagnosis kesulitan belajar;
3) memberikan umpan balik/perbaikan
proses belajar mengajar;
4) penentuan kenaikan kelas;
5) memotivasi belajar siswa dengan cara
mengenal danmemahami diri dan merangsang untuk melakukanusaha perbaikan.
2.
Fungsi Penilaian Hasil
Belajar Fungsi penilaian hasil belajar sebagai berikut.
a.
Bahan
pertimbangan dalam menentukan kenaikan kelas.b. Umpan balik dalam perbaikan proses belajar mengajar.
c. Meningkatkan motivasi belajar siswa.
d. Evaluasi diri terhadap kinerja siswa.
C. Prinsip-prinsip Penilaian Hasil
Belajar
Dalam
melaksanakan penilaian hasil belajar, pendidik perlu memperhatikan prinsip-prinsip
penilaian sebagai berikut:
1. Valid/sahih
Penilaian hasil belajar oleh
pendidik harus mengukur pencapaian kompetensi yang ditetapkan dalam
standar isi(standar kompetensi dan kompetensi dasar) dan
standar kompetensi lulusan. Penilaian valid berarti menilai apa
yangseharusnya dinilai dengan menggunakan alat yang sesuaiuntuk mengukur
kompetensi.
2. Objektif
Penilaian hasil belajar peserta
didik hendaknya tidak dipengaruhi oleh subyektivitas penilai, perbedaan
latar belakang agama, sosial-ekonomi, budaya, bahasa, gender,dan
hubungan emosional.
3. Transparan/terbuka
Penilaian hasil belajar oleh
pendidik bersifat terbuka artinya prosedur penilaian, kriteria penilaian
dan dasar pengambilan keputusan terhadap hasil belajar peserta didik dapat
diketahuioleh semua pihak yang berkepentingan.
4. Adil
Penilaian hasil belajar tidak
menguntungkan atau merugikan peserta didik karena berkebutuhan khusus
serta perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial
ekonomi, dan gender.
5. Terpadu
Penilaian hasil belajar oleh
pendidik merupakan salah satu komponen yang tak terpisahkan dari kegiatan
pembelajaran.
6. Menyeluruh dan berkesinambungan
Penilaian hasil belajar oleh
pendidik mencakup semua aspek kompetensi dengan menggunakan berbagai
teknik penilaian yang sesuai, untuk memantau perkembangan
kemampuan peserta didik.
7. Bermakna
Penilaian hasil belajar oleh
pendidik hendaknya mudahdipahami, mempunyai arti, bermanfaat, dan
dapatditindaklanjuti oleh semua pihak, terutama guru, peserta didik,dan
orangtua serta masyarakat
8. Sistematis
Penilaian hasil belajar oleh
pendidik dilakukan secara berencana dan bertahap dengan mengikuti
langkah-langkah baku.
9. Akuntabel
Penilaian hasil belajar oleh
pendidik dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segi teknik, prosedur, maupun
hasilnya.
10. Beracuan kriteria
Penilaian hasil belajar oleh
pendidik didasarkan pada ukuran pencapaian kompetensi yang ditetapkan